MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN DI BMT BEST NGAWEN BLORA

Authors

  • Muhammad Ma'mun Perbankan Syariah, STAI Khozinatul Ulum Blora
  • Achmad Abdul Azis Perbankan Syariah, STAI Khozinatul Ulum Blora

Abstract

Komposisi pembiayaan murabahah yang masih sangat besar di BMT dan adanya kaidah muamalah yang menyebutkan bahwa “keuntungan adalah sebagai imbalan dari kesiapan menanggung kerugian” menyebabkan proses manajemen risiko pembiayaan murabahah sejak calon anggota atau anggota BMT mengajukan pembiayaan hingga pelunasan angsuran pembiayaan di BMT BEST Ngawen menarik untuk diteliti karena BMT BEST Ngawen tidak akan bersedia menyalurkan pembiayaan murabahah jika terdapat risiko yang di luar toleransi. Penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif. Data primer berasal dari wawancara dengan pengurus dan pengelola BMT terutama yang bertanggung jawab di bidang pembiayaan, observasi partisipatif, dan focus group discussion (FGD) serta dokumen-dokumen yang terkait dengan pembiayaan murabahah. Data sekunder berasal dari buku, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen atau laporan kegiatan penelitian yang pernah dilakukan yang terkait dengan pembiayaan di BMT BEST Ngawen. Pertanyaan yang diajukan adalah pertanyaan yang sesuai dengan tujuan penelitian, yaitu pertanyaan yang berhubungan dengan proses manajemen risiko pembiayaan murabahah di BMT BEST Ngawen. Adapun hasil pembahasan BMT BEST Ngawen belum melakukan proses manajemen risiko dengan baik karena belum mendokumentasikan proses manajemen risiko. BMT BEST Ngawen hanya membuat suatu job description dan Standard Operational Procedure (SOP) untuk setiap pengelola BMT BEST Ngawen sehingga seluruh risiko yang teridentifikasi dapat ditangani sesuai dengan job description dan SOP tersebut. SOP pembiayaan murabahah masih belum jelas. Hal ini terlihat dengan adanya dua macam cara pembiayaan murabahah tanpa akad wakalah. Cara pertama adalah BMT BEST Ngawen membuat akad jual beli terlebih dahulu sebelum membeli barang dari supplier barang. Selain itu BMT BEST Ngawen belum menerapkan prinsip syariah dalam prosesnya. BMT BEST Ngawen membuat akad jual beli terlebih dahulu dengan calon anggota atau anggota yang mengajukan pembiayaan meskipun barang yang diperjualbelikan masih belum dimilki oleh BMT BEST Ngawen. Hal ini untuk mencegah adanya penolakan dari calon anggota atau anggota untuk membeli barang yang telah dibeli BMT BEST Ngawen dari supplier. BMT BEST Ngawen juga menerapkan denda bagi calon anggota atau anggota yang terlambat membayar angsuran pembayaran. Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran yang diterapkan oleh BMT BEST Ngawen ini merupakan bentuk riba jahiliyyah.

Kata Kunci : Manajemen Resiko Pembiayaan, BMT BEST Ngawen Blora

Published

2022-08-06

Issue

Section

Articles