HADIS TENTANG PEMINANGAN (KAJIAN PENAFSIRAN HADIS NABI)

Authors

  • Muhim Nailul Ulya Prodi Ilmu Hadis, STAI Khozinatul Ulum Blora
  • Nurul Faidah UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Nur Rokim Prodi Ilmu Hadis, STAI Khozinatul Ulum Blora

Abstract

Pinangan (meminang) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbangmenuju pernikahan, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri. Seluruh kitab hadist membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah; dan syari'at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Disini penulis memaparkan Kajian Penafsiran Tematik Hadist Nabi mengenai khitbah, sebagaimana telah digambarkan selain Al-Qur‟an yang berbicara mengenai pernikahan (termasuk peminangan), maka hadist Nabi pun menjelaskan mengenai peminangan, yang merupakan langkah awal untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan.

Kata Kunci: Peminangan, hadist Nabi, pernikahan

Published

2022-07-30

How to Cite

Ulya, M. N., Faidah, N., & Rokim, N. (2022). HADIS TENTANG PEMINANGAN (KAJIAN PENAFSIRAN HADIS NABI). Al-Bayan: Journal of Hadith Studies, 1(2), 14–26. Retrieved from https://ejournal.iaikhozin.ac.id/ojs/index.php/al-bayan/article/view/92

Issue

Section

Articles